Tuesday, August 9, 2011

Inilah Wartawati Jurnal Bogor Diculik Namanya Eka Rachmawati

Wartawati Jurnal Bogor Diculik
kabarnya beredar luas... apalagi di kalangan para wartawan lain nya, namun atas upaya dan usahanya para rekan wartawan maka pada akhirnya korban bisa di bebaskan Inilah Wartawati Jurnal Bogor Diculik Namanya Eka Rachmawati
Wartawati Jurnal Bogor Diculik.. ini
adalah bernama Eka Rachmawati, dia adalah seorang wartawati dari harian jurnal bogor. Kejadian atas penculikannya terjadi pada waktu hari selasa (09/08/2011) dikantor redaksinya yang ada di jalan Atna Wijaya, di Kecamatan Bogor Utara oleh pemilik dari hotel Raja In
Wartawati Jurnal Bogor Diculik.. ini
menurut pengakuan Eka ataupun si korban... waktu itu dia lagi asyik mengetik bahan berita di ruangan kantornya. Namun mendadak ada pemilik hotel Raja In, yang datang ingin bertemu dirinya "saya waktu itu langsung ditarik juga sekaligus dipaksa untuk segera masuk... Ke dalam kendaraan nya" lanjut Eka
Wartawati Jurnal Bogor Diculik.. ini
alias juga, Wartawan Jurnal Bogor Diculik.. Menurut Eka dirinya amat takut saat didalam mobil "pemilik hotel mengatakan saya ini segera akan dibawa ke kantornya, ketika tiba di hotelnya... saya langsung di intimidasi dan juga diminta untuk tanda tangani surat pernyataan.... Yang berisi narasumber dari yang didapat itu ialah... merupakan dari pihak kepolisian" lanjut Eka pula
Tetapi untunglah serentak datang puluhan wartawan yang memang mengetahui keadaan Eka, dengan ramai-ramai datangi hotel Raja In dan terjadilah perang mulut serta adu argumen di antara wartawan dan pemilik hotel... Yang akhirnya Eka pun bisa dibebaskan dari sana
menurut kabar, saat ini Eka lagi di Mapolres Bogor kota untuk segera melaporkan penculikan tersebut...

update; sebab atau alasan perihal penculikan wartawati jurnal bogor karena sebelumnya Eka diketahui membuat pemberitaan.... tentang razia penangkapan para PSK dari hotel Raja In oleh polres Bogor
~pemilik hotel dijerat isi pasal 328 Tentang penculikan, juga UU pers pasal 18, pasal 4 ayat 3 junto 65
KUHP dengan isi ancaman pidana kurungan selama 12 tahun...

terima kasih jika anda mau luangkan sedikit waktu untuk berkomentar... jangan comment SPAM, RADIKAL DAN SARA
EmoticonEmoticon